Rabu, 30 Desember 2015

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia

4 (Empat) Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia guna pencegahan Krisis Ekonomi


Pemerintah Republik IndonesiaI pada tanggal 23 Agustus 2013 telah mengumumkan 4 (empat) paket kebijakan ekonomi baru, yaitu:



a.      Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal, dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor;
  2. menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor;
  3. menetapkan pajak barang mewah yang lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%; dan
  4. memperbaiki ekspor mineral.
b.      Paket kedua dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
  2. memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak.
c.       Paket ketiga dibuat untuk menjaga daya beli. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi;
  2. mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari impor berdasarkan  kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga.
d.      Paket keempat dibuat untuk mempercepat investasi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perijinan investasi;
  2. mempercepat revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI);
  3. mempercepat investasi di sektor yang berorientasi ekspor dengan memberikan insentif; dan
  4. mempercepat renegosiasi kontrak karya pertambangan.


sumber : 

http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi

https://www.facebook.com/notes/ntmc-korlantas-polri/4-empat-kebijakan-ekonomi-pemerintah-republik-indonesia-guna-pencegahan-krisis-e/645813408783968/

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL PROTEKSIONISME & TARIF

Proteksionisme

Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara melalui cara tata niaga, pemberlakuan tarif bea masuk impor (tariff protection), jalan pembatasan kuota (non-tariff protection), sistem kenaikan tarif dan aturan berbagai upaya menekan impor bahkan larangan impor. Pendeknya, apa pun ancaman terhadap produk lokal harus diminimalkan. Namun, proteksionisme ini bertentangan dengan prinsip pasar bebas.

Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor. Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif (pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.
Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara garis besarnya adalah, sebagai berkut :

·                     Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian bagi pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges) yang diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan memasukkan barang ke dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir :
a.                   Harga barang melambung tinggi,
b.                  Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c.                   Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir :
a.                   Harga barang turun,
b.                  Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c.                   Produksi di dalam negeri berkurang.

·                     Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara. Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan administratif untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa sebagai pemegang perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan nasional.
·                     Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan. Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin administrasi atau transaski yang diberikan.
·                     Larangan impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang membahayakan keamanan negara.

Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.

Definisi tariff
Tarif dapat difenisikan sebagai pajak atu cukai yang dikenakan pada suatu komoditi yangdiperdagangkan dalam hal ini yang diimpor dan diekspor. Pembebanan pajak inidiberlakukan terhadap produk-produk yang melewati batas-batas Negara.

Alasan- alasan pembebanan tarif
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan tarif ini untuk:
®                Melindungi tenaga kerja dan produsen dalam negeri
®                Stabilitasi harga barang
®                Mengurangi penganggguran dalam negeri.
®                Menghilangkan defisit neraca pembayarn nasional
®                Memperbaiki kesejahteraan nasional
®                Mendorong sector industri dalam negeri untuk bersaing denganprodusen luar negeri.
®                Melindungi industry penting nasional.
Dari alasan di atas,dapat kita lihat betapa bagusnya tujuan dari pemberlakuan restriksi tariff ini. Namun pada kenyataannya hal tersebut lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu. Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan Alasan lain diberlakukannya pembebanan tarif adalah:
a. Secara ekonomis:
1.                  Memperbaiki nilai tukar.
2.                  Infant-industri, dalam hal ini merupakan perlindungan bagi industri-industri terhadap persaingan luar negeri.
3.                  Diversivikasi, penitikberatan produksi Negara pada satu atau bebrapa barang saja.
4.                  Employment, pembebanan tariff akan menurunkan import dan menaikkanproduksi dalam negeri sehingga akan terbuka banyak lapangan kerja di dalam negeri.
5.                  Anti dumping atau penjualan produk keluar negeri dengan harga murah daripadadi dalam negeri.
b. Secara non ekonomis:
1.                  Pertahanan nasional.
2.                  Cita-cita membangun suatu perekonomin nasional yang tangguh dan mandiri.
3.                  Perlindungan terhadap kegiatan- kegiatan tertentu yang mempunyai nilai social budaya yang ingin dilestarikan.
4.                  Menunjang tujuan politik luar negeri tertentu

Kebijakan perdangangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah :
·                     Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi perdagangan internasional yang tidak baik.
·                     Melindungi kepentingan industry di dalam negeri.
·                     Melindungi lapangan kerja.
·                     Menjaga keseimbangan BOP.
·                     Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
·                     Menjaga stabilitas nilai tukar
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1.                  Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk. Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
·                     Menghambat mpor barang-barang/ jasa luar negeri.
·                     Melindungi barang / jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri  yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
·                     Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2.                  Kuota
Adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya:
·                     Naiknya harga barang impor dalam negri
·                     Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
·                     Produksi dalam negri meningkat
3.                  Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu .
4.                  Larangan impor
Larangan produksi luar negri masuk ke dalam suatu negeri. Akibatnya:
·                     Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
·                     Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran
5.                  Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
Akibatnya:
·                     Harga produksi dalam negri menjadi murah
·                     Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri
6.                  Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang  tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan orang lain.
7.                  Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akibatnya:
·                     Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri.
8.                  Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
·                     Pemasaran lebih luas
·                     Menghabiskan stok barang
9.                  Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
·                     Mutu barang tinggi
·                     Harga relative murah


Penggolongan tarif
Penggolongan tarif dapat dilakukan ke dalam kategori.
1. Menurut aspek komoditi dibagi atas:
-                    Bea ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
-                    Bea transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan tujuan lain.
-                    Bea impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang- barang yang masuk ke dalam suatu negara, dimana negara tersebut adalah tujuan akhirnya.
2. Menurut mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
-                    Ad valorem duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentasi dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
-                    Specific duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik dari barang yang dikenakan bea tersebut.
-                    Compound duties, yakni biaya pabean yang tingginya adalah hasil kombinasi dari ad valorem dan specific duties.

Sistem tarif
Ada beberapa sistem tarif dalam perdagangan internasional :
1.                  Single – column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai 1 macam tariff atau sifatnya autonomous tarifs.
2.                  Double- column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang mempunyai dua tariff. Keduatariff ini ditentukan sendri oleh undang-undang. Namanya bentuk maksimumdan minimum.
3.                  Triple- column tarifs
System ini digunakan oleh suatu Negara yang menjajah Negara lain. Sistem ini merupakan perluasan dari sistem double- column tariffs. Di sini ditambah dengan satu macam tarif preference.

Efek tariff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomiansuatu Negara. Khususnya di dalam pasar barang tersebut. Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam perdagangan.
1.   Efek terhdap harga, dapat menyebabkan naik turunyya harga suatu barang di dalam negeri.
2.   Efffek terhadap konsumsi, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu barang di dalam negeri.
3.   Efek terhadap produk, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah produksi suatu barang dalam negeri.
4.  Efek terhadap distribusi pendapatan, dapat menyebabkan perubahan pola dalam pendapatan masyarakat di dalam negeri.

¥     Analisis dasar tentang tarif  membuktikan bahwa perdagangan bebas lebih baik daripada tarif, dan bahwa tarif mengakibatkan kerugian secara netto bagi negara secara keseluruhan.
¥     Suatu negara di rugikan oleh adanya tarif yang dikenakan sendiri adalah asumsi bahwa kita tidak dapat mempengaruhi harga barang impor di pasar dunia.
¥     Biaya dan keuntungan tarif atu kebijakan perdagangan lainnya boleh jadi bisa diukur dengan mengunakan konsep surplus konsumen  dan surplus produsen.

Efek tariff terhadap konsumen
¥    Surplus konsumen mengukur besarnya keuntungan konsumen dari pembelian karena perbedaan antara harga yang sebenarnya dibayar dengan harga yang bersedia dibayar.
¥    Pembeli barang impor akan dirugikan dengan adanya tarif. Sebagian barang yang di impor berarti konsumen merasa  lebih baik membeli barang dari luar negeri daripada membeli barang produksi dalam negeri.
¥    Apabila pemerintah mengenakan tarif terhadap impor  barang maka konsumen akhirnya harus membayar lebih tinggi, membeli barangnya lebih sedikit atau kedua-duanya.



Efek tariff terhadap produsen
¥    Pengenaan tarif akan memberikan manfaat bagi para produsen dalam negeri yang menghadapi persaingan impor karena tarif  tsb merupakan pajak pada barang-barang produksi luar negeri.

¥    Semakin besar tarif yang dibebankan bagi para konsumen untuk membeli barang luar negeri akan semakin banyak yg beralih ke pemasok dalam negeri yg mendapatkan keuntungan karena adanya tambahan penjualan dan  harga yang lebih tinggi  karena adanya tarif.

sumber : 
http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.co.id/2013/06/kebijakan-perdagangan-internasional.html

https://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi/

https://firiijb.wordpress.com/2014/06/12/pelarangan-impor-sebagai-bentuk-kebijakan-pemerintah-dalam-mengatur-kondisi-perdagangan-di-indonesia/

Embargo Ekonomi

Dalam pergulatan dunia internasional, betapa sering kita mendengar sebutan embargo ekonomi. Satu negara dengan ekonomi kuat berusaha memaksakan kehendaknya kepada negara lain dengan memanfaatkan kekuatan ekonominya dan kelemahan ekonomi negara lain.
Negri kita juga pernah merasakan pahitnya embargo ekonomi, betapa pesawat pesawat tempur kita tanpa perlu ditembak, satu persatu berjatuhan dengan sendirinya. Bahkan beberapa waktu lalu, kita merasakan betapa pahitnya diembargo "sapi" oleh negri kafir tetangga yaitu Australia.
Sobat! Mungkin anda menduga, bahwa praktek semacam ini adalah cara cara baru negara maju dalam memaksakan kehendaknya.
Sobat! Ketahuilah bahwa sejatinya praktek semacam ini telah lama terjadi dan dilakukan oleh ummat manusia. Sebagai buktinya, Nabi shallallah alaihi wa sallam beserta sahabat dan juga kaumnya diembargo ekonomi dan sosial oleh Quraisy.
Mereka bersepakat untuk tidak menjual apapun kepada Nabi, para sahabat dan juga semua orang yang bersimpati kepada beliau. Embargo keji ini berlangsung sekitar tiga tahun, dan selama itu pula Nabi shallallahu alaihi wa sallam beserta para sahabatnya merasakan penderitaan yang begitu berat.
Dan, pada gilirannya, setelah ummat Islam kuat, sahabat Tsumamah bin Utsal radhiallahu anhu, kepala suku Negri Yamamah/ Yaman dan sekitarnya, melakukan hal serupa. Setelah beliau mengumumkan keislamannya di hadapan orang orang Quraisy di Makkah, beliau berkata :
أَسْلَمْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا وَاللهِ، لَا يَأْتِيكُمْ مِنَ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
Wahai Orang orang Quraisy, aku telah masuk Islam mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sungguh demi Allah, tidak akan ada sebiji gandumpun yang bisa kalian dapat/ beli dari negri Yamamah, hingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkannya. ( Muttafaqun Alaih).
Sobat, anda pasti telah mengetahui bahwa sendi sendi perekonomian di negri ini telah dikuasai oleh non muslim, terutama dari etnis "sipit". Dan kini mereka berusaha untuk bersatu, dan merapatkan barisan untuk mendukung satu capres " Ojo Kuwi"?.
Anda bisa bayangkan, bagaimana kondisi ummat islam kelak, bila ekonomi telah mereka kuasai, dan pemerintahan, baik daerah maupun pusat juga jatuh ke tangan non muslim, atau antek non muslim?
Masihkah anda menutup mata dari kenyataan ini?

Sumber

https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri/posts/636167076464469
https://id.wikipedia.org/wiki/Embargo