Sabtu, 16 Januari 2016

IMF

International Monetary Fund (IMF)
Sebenarnya, apa itu IMF?

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah salah satu badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional pada tahun 1945 untuk membantu mempromosikan kesehatan perekonomian dunia.
Markas besarnya berlokasi di Washington DC. IMF diperintah oleh negara yang menjadi anggotanya. Demikian dilansir dari laman IMF.

IMF adalah lembaga sentral dari sistem moneter internasional, yaitu sistem pembayaran dan nilai tukar internasional di antara mata-mata uang nasional yang memungkinkan dilaksanakannya kegiatan bisnis di antara negara-negara di dunia.

IMF bertujuan untuk mencegah krisis dalam sistem tersebut dengan mendorong negara-negara supaya melaksanakan kebijakan ekonomi yang baik. Seperti diindikasikan dalam namanya, IMF juga merupakan suatu dana yang dapat dimanfaatkan oleh anggota yang memerlukan pembiayaan sementara untuk menyelesaikan masalah neraca pembayaran.

IMF bertugas untuk membantu Negara-negara anggota yang mengalami kesulitan ekonomi dengan cara meminjamkan bantuan dana dengan suku bunga pinjaman yang ditetapkan. Sebagai syaratnya, negara penerima bantuan pinjaman diminta mengikuti kebijakan IMF dan Bank Dunia dalam mengatur perekonomian Negara itu. Misalnya, dengan melakukan privatisasi badan usaha milik Negara dan menerapkan sistem ekonomi pasar. IniIah yang sering merugikan perekonomian negara penerima bantuan. Oleh karena itu, sejak reformasi 1998 Indonesia bertekad mengurangi ketergantungan kepada IMF.

Tujuan IMF

Tujuan IMF mulanya untuk menata alat pembayaran (uang) yang nilai standarnya rusak akibat perang dunia ke-II. Namun, seiring peradaban manusia yang semakin maju dan semakin kompleks permasalahan perekonomian dunia, tujuan utama organisasiIMF pun bertambah.Tujuan utama berdirinya IMF terdiri dari:

-Membantu memperlancar kerja sama melalui perundingan-perundingan dalam bidang keuangan.
-Membantu memperlancar perdagangan intemasional.
-Membantu memecahkan permasalahan perekonomian negara anggota sehingga dapat memperluas kesempatan kerja.
-Membantu negara anggota untuk memperbaiki dan mengatasi kesulitan pembayaran luar negeri melalui pemberian pinjaman.
-Mengusahakan tercapainya stabilitas nilai mata uang (valuta) dan mewujudkan sistem pembayaran internasional sehlngga dapat mengurangi hambatan perdagangan antarnegara.
-Membantu mengatasi ketidakseimbangan struktur neraca pembayaran negara-negara anggota.

Salah satu peran kunci IMF dalam perekonomian global adalah sebagai pemberi pinjaman kepada negara-negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
IMF memberikan pinjaman dengan dana yang diinvestasikan oleh negara-negara anggotanya.
IMF juga memfasilitasi kelancaran pertukaran mata uang di seluruh dunia, mempromosikan perdagangan internasional, mengawasi kesehatan ekonomi internasional, serta mengadakan pertemuan rutin bagi negara-negara anggota untuk membahas isu-isu penting.
Setiap negara anggota di IMF diberikan kuota yang didasarkan pada faktor-faktor seperti kekuatan ekonomi dan stabilitas pemerintahannya.
Kuota menentukan peran serta jumlah uang yang bisa dipinjam oleh suatu negara.
Setiap negara juga diberi nomor yang disebut Special Drawing Rights (SDR) atas dasar kuotanya.
SDR memungkinkan negara-negara anggota untuk menarik cadangan mata uang IMF yang secara rutin digunakan dalam akuntansi internasional.
Keberadaan IMF sering dikritik oleh orang-orang yang peduli dengan negara-negara berkembang.
Pinjaman IMF biasanya datang dengan syarat yang dikenal sebagai kondisionalitas yang dianggap sebagian pihak bersifat eksploitatif atau tidak produktif.
Berbagai persyaratan dinilai menimbulkan beban yang tidak adil pada penerima pinjaman IMF. Selain itu, IMF juga dianggap sering mendikte kebijakan nasional suatu negara yang belum tentu menguntungkan penduduknya.
Diantara semua keberatan, yang paling menonjol adalah IMF biasanya mensyaratkan program Structural Adjustment yang memaksa penerima bantuan untuk membuka perdagangan bebas, kadang-kadang dengan syarat yang tidak menguntungkan.
 Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2015/01/imf-pengertian-tujuan-dan-sejarah-imf.html
http://www.amazine.co/25015/apa-itu-imf-fakta-sejarah-informasi-lainnya/

http://dinamikakehidupanmahasiswa.blogspot.co.id/2016/01/international-monetary-fund-imf.html

WTO

WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.

Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Indonesia sejak menjadi anggota WTO telah melaksanakan penyesuaian berbagai peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization/WTO.Kebijakan perdagangan yang menyangkut perijinan import. Persetujuan ini mengharuskan setiap Anggota membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Meskipun demikian, upaya penyesuaian kebijakan impor tersebut menghadapi beberapa kendala.

Sejumlah peraturan impor masih dianggap bermasalah baik oleh negara mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan dalam negeri. Mereka menganggap bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar. Dalam sidang ILA – WTO, tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat mempermasalahkan peraturan impor tekstil sebagaimana termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002. Indonesia diminta untuk mencabut peraturan tersebut karena mendistorsi pasar dan tidak konsisten dengan ILA – WTO demi memproteksi industri tekstil domestik.

Di dalam negeri sendiri, kebijakan impor dianggap oleh sejumlah pihak sengaja dibuat tidak transparan, memihak demi mendukung keuntungan sekelompok kepentingan tertentu saja. Melalui media massa, masyarakat non-produsen hingga anggota DPR bahkan mengecam kebijakan impor gula dan beras sebagai kebijakan yang tidak pro–rakyat. Meskipun demikian, ketika terjadi krisis kelangkaan pangan, tidak ada satu pihakpun dari pemrotes bertanggung jawab atas komentar mereka. Masalah domestik pada akhirnya juga akan menjadi masalah internasional, mengingat kedudukan importir tersebut merupakan representasi dari posisi negara mitra dagang yang mengekspor ke Indonesia.

Permasalahan yang terjadi pada WTO.

Munculnya berbagai masalah kemungkinan diduga berasal dari adanya kendala mentransformasikan garis-garis besar ketentuan Import Licensing WTO ke dalam bentuk peraturan pelaksananya. Masalah tersebut juga diperberat oleh kompleksitas ketentuan AIL – WTO, belum meratanya pengetahuan mengenai ILA – WTO, sering terjadinya pergantian struktur dan pejabat pemerintah, serta adanya kendala teknis untuk pembuatan dan penyebarluasan peraturan.

Putaran-putaran perundingan

Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).

Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.

Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

Persetujuan-persetujuan WTO

Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:

- Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
- Penyelesaian sengketa

Persetujuan Bidang Pertanian

Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.

Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.

Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.

Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.

Pembubaran WTO

Konfrensi Tingkat Menteri (KTM) WTO Ke-IV akan diselenggarakan di Hongkong pada tanggal 13-18 Desember 2005. Ini adalah pertemuan yang diselengarakan untuk melakukan negosiasi perjanjian perdagangan antar Negara. Dalam rangka perdagangan bebas, World Trade Organisation (WTO) memaksa Negara-negara di dunia ketiga untuk membuka akses pasar bagi kepentingan perdagangan

korporasi (TNC/MNC) Negara maju. Dengan menggunakan instrument perjanjian yang mengikat antara Negara, WTO berubah menjadi rezim perdagangan internasional yang paling berkuasa di dunia.

Alasan kita harus melawan WTO adalah:

Pertama, karena WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional (TNC/MNC) dan negara maju (Amerika, Ingrris, Jepang, Francis, dll.) untuk mengeruk sumber daya alam dan menjajah kembali Indonesia.

Kedua, karena WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung bagi mayoritas petani Indonesia, serta merupakan mata pencaharian utama rakyat Indonesia. WTO juga menghalangi/melarang pemerintah Indonesia berpegang pada kedaulatan pangan, serta menyediakan akses terhadap air, lahan pertanian dan pengamanan terhadap impor produk pertanian. Sektor pertanian menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani, penghapusan kemiskinan, serta pembangunan pedesaan.

Ketiga, karena WTO mendorong paradigma/pola pikir pengembangan industri nasional yang yang bersifat eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam dan manusia. Sejalan dengan ini, IMF dan Bank Dunia akan bekerja memberi utang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi dengan menggunakan buruh murah dan menguras Sumber Daya Alam di Indonesia.

Keempat, karena WTO mendorong impor perdagangan jasa di Indonesia. Akibatnya adalah komersialisasi sejumlah pelayanan dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. WTO hanya akan menjadikan pelayanan pendidikan dan kesehatan hanya seperti barang dagangan. Siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sementara orang miskin, harus puas dengan kebodohan dan penyakitnya. deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

Perjanjian dalam WTO.

Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).

Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:

• Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.

• Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).

• Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).

Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah. Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Doha yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.

Unsur Pokok dalam WTO

1. Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen.
2. Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
3. National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
4. Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://dinamikakehidupanmahasiswa.blogspot.co.id/2016/01/wto.html

MEA ( masyarakat ekonomi asean )

Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA )
PENDAHULUAN

Kalimat “Satu Visi – Satu Identitas – Satu Komunitas” – menjadi visi dan komitmen bersama yang hendak diwujudkan oleh ASEAN pada tahun 2020. Tetapi mungkinkah cita-cita tersebut dapat dicapai oleh negara-negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailan, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) dalam waktu kurang dari satu dasawarsa lagi. Berdasarkan catatan dan laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa cita-cita bersama yang terintegrasi dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Asean(Asean Community) ini masih harus menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang terdapat pada masing-masing negara anggota.

Beberapa tahapan awal mesti diwujudkan untuk merealisasikan target atau sasaran bersama Masyarakat Asean tersebut, di antaranya adalah melalui penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) pada tahun 2015.

Kesepakatan bersama untuk mengintegrasikan berbagai negara Asean (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) yang masing-masing memiliki latar-belakang sosial-budaya, ideologi politik, ekonomi dan kepentingan berbeda ke dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini masih menghadapi sejumlah kendala besar, khususnya bagi Indonesia yang masih dihadapkan dengan berbagai masalah multi dimensi yang sarat kepentingan.

Masyarakat Ekonomi Asean dengan sasarannya yang mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara menggambarkan karakteristik utama dalam bentuk pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global.Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan Asean yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas (free flow) : barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal.

PENGERTIAN MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).

Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang.

Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

KARAKTERISTIK MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.

Bentuk Kerjasamanya adalah :

- Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan kualifikasi profesional;
- Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
- Meningkatkan infrastruktur
- Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
- Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
- Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
- Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,

karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):

- Pasar dan basis produksi tunggal,
- Kawasan ekonomi yang kompetitif,
- Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
- Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.

Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

PERUBAHAN – PERUBAHAN SETELAH ADA MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana

Menurut Tari, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

Adanya Sistem Self-Certification

Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list.
Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.

Harmonisasi Standar Produk

Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
- Produk karet
- Obat tradisional
- Kosmetik
- Pariwisata
- Sayur dan buah segar
- Udang dan budidaya perikanan
- Ternak

Selain ketiga hal di atas, ada juga penjelasan bahwa pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:

- Mencari pasar baru di luar negeri
- Promosi ekspor
- Delegasi promosi perdagangan
- Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
- Mendukung pencapaian standar internasional
- Mendukung pengembangan global brand

Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya
Tugas utama kita sebagai warga Negara adalah bagaimana merubah  image terhadap barang - barang lokal dibawah standar kualitas yang mayoritas dengan harga relatif mahal dari barang impor. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya begitu.

Untuk itu, tiap UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal.

ELEMEN-ELEMEN UTAMA DALAM MEA 2015

Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia.
Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.

Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.

Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

DAMPAK MEA 2015 BAGI INDONESIA

Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.

Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.

Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013).

Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.

PERSIAPAN MENGHADAPI MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Kesiapan Menjelang Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.

Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.

Kendala-kendala tersebut di atas mengakibatkan Indonesia belum dapat mensejajarkan diri untuk “tegak sama tinggi dan duduk sama rendah” di antara negara-negara Asean lainnya. Kekhawatiran ini tercermin melalui pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan yang menyebutkan bahwa Indonesia masih harus mengerjakan banyak hal untuk mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Menteri ini juga mengakui bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara Asean yang masih memerlukan persiapan lebih banyak.

Kondisi serupa juga dialami oleh beberapa negara Asean lainnya. Myanmar, misalnya, juga menghadapi kendala yang tidak jauh berbeda. Bahkan para pengusaha Myanmar sendiri mengaku belum siap untuk bergabung dalam pasar Masyarakat Ekonomi Asean.

Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota Asean untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.

Adalah tidak berlebihan jika kemudian kita memunculkan suatu pertanyaan besar : “Sudah siapkah Industri Nasional berkompetisi dalam Mayarakat Ekonomi Asean yang lebih populer dengan istilah Pasar Bebas ASEAN ini pada akhir tahun 2015 nanti?”
Langkah & Persiapan Menghadapi Era Pasar Bebas Asean.

Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, pemerintah dituntut untuk segera mempersiapkan langkah & strategi menghadapi ancaman hempasan gelombang tsunami ekonomi “Masyarakat Ekonomi Asean” dengan menyusun dan menata kembali kebijakan-kebijakan nasional yang diarahkan agar dapat lebih mendorong dan meningkatkan daya saing (competitiveness) sumber daya manusia dan industri di Indonesia. Taraf daya saing nasional ini perlu segera ditingkatkan mengingat bahwa berdasarkan Indeks Daya Saing Global 2010, tingkat daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh tertinggal dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung ke dalam ASEAN.

Dengan kata lain, pemerintah harus segera memperkuat kebijakan & langkah-langkah yangpro-bisnis atau pro-job, bukan memperkuat kebijakan & langkah populis seperti yang terjadi belakangan ini yang diindikasikan dengan adanya kenaikan upah minimun regional (UMP/UMK) yang sangat drastis di beberapa daerah pada awal tahun 2013 ini. Jika tidak, Indonesia bisa dipastikan hanya akan menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN lainnya, bukannya menjadi pemain utama di kawasan Asean. Indonesia disebut-sebut sebagai negara paling menarik bagi pengembangan usaha baru, yang kemudian disusul oleh Vietnam, Thailan dan Myanmar.

Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari para pembuat kebijakan hingga masyarakat umum sangatlah diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menghadapi pasar bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini. Berbagai diskusi atau seminar sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan para pakar dari berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah guna memastikan kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 yang menuntut efisiensi dan keunggulan produk yang lebih kompetitif dan inovatif. Meski Masyarakat Ekonomi Asean dipandang sebagai sebuah peluang positif bagi perkembangan ekonomi nasional, namun sejumlah tantangan dan hambatan klasik yang terus menghantui Indonesia dari waktu ke waktu mesti segera diatasi. Hambatan dan tantangan mendasar yang perlu dibenahi pemerintah saat ini, antara lain, mencakup masalah : infrastruktur, birokrasi, masalah kualitas sumber daya manusia dan masalah perburuhan, sinergi kebijakan nasional dan daerah, daya saing pengusaha nasional, korupsi dan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).

Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan sekaligus mengatasi hambatan & tatangan tersebut, Pemerintah harus segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategis terpadu dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dan pemangku kepentingan (stakeholder). Di samping itu, pembaruan dan perubahan (changes)menjadi sebuah kata kunci yang mesti segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara gradual atau bertahap mengingat kemajukan dan keanekaragaman kareakteristik kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.

Akhirnya, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, pemerintah juga harus semakin menggencarkan kegiatan sosialisasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 kepada seluruh masyarakat, termasuk jajaran birokrasi di daerah dengan maksud agar tidak terjadinya tumpang-tindih (overlapping) antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah yang selalu mendasarkan pengambilan keputusan berbasis otonomi daerah.

Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/01/07/o0jjnt382-masalah-utama-mea-adalah-kesiapan-bukan-infrastruktur 

http://dinamikakehidupanmahasiswa.blogspot.co.id/2016/01/masyarakat-ekonomi-asean-mea.html

Rabu, 30 Desember 2015

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia

4 (Empat) Kebijakan Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia guna pencegahan Krisis Ekonomi


Pemerintah Republik IndonesiaI pada tanggal 23 Agustus 2013 telah mengumumkan 4 (empat) paket kebijakan ekonomi baru, yaitu:



a.      Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal, dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor;
  2. menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor;
  3. menetapkan pajak barang mewah yang lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%; dan
  4. memperbaiki ekspor mineral.
b.      Paket kedua dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
  2. memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak.
c.       Paket ketiga dibuat untuk menjaga daya beli. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi;
  2. mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari impor berdasarkan  kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga.
d.      Paket keempat dibuat untuk mempercepat investasi. Dalam paket ini, pemerintah akan melakukan beberapa langkah yang meliputi:
  1. mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perijinan investasi;
  2. mempercepat revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI);
  3. mempercepat investasi di sektor yang berorientasi ekspor dengan memberikan insentif; dan
  4. mempercepat renegosiasi kontrak karya pertambangan.


sumber : 

http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi

https://www.facebook.com/notes/ntmc-korlantas-polri/4-empat-kebijakan-ekonomi-pemerintah-republik-indonesia-guna-pencegahan-krisis-e/645813408783968/

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL PROTEKSIONISME & TARIF

Proteksionisme

Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara melalui cara tata niaga, pemberlakuan tarif bea masuk impor (tariff protection), jalan pembatasan kuota (non-tariff protection), sistem kenaikan tarif dan aturan berbagai upaya menekan impor bahkan larangan impor. Pendeknya, apa pun ancaman terhadap produk lokal harus diminimalkan. Namun, proteksionisme ini bertentangan dengan prinsip pasar bebas.

Bentuk Proteksi
Proteksi secara umum ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di pasaran dalam negeri. Secara luas, perlindungan ini juga mencakup untuk promosi ekspor. Sedangkan metode proteksi yang dilakukan menyangkut sistem pungutan tarif (pajak) terhadap barang impor yang masuk ke dalam negeri. Tarif merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor. Pajak atas barang impor itu biasanya tertulis dalam bentuk pernyataan surat keputusan (SK) atau undang-undang. Oleh karena itu, setiap importir dapat mempelajarinya sebelum mengimpor suatu barang.
Umumnya, tarif atau bea masuk dikenakan secara khusus berdasarkan presentase dari nilai barang impor. Beberapa bentuk proteksi secara garis besarnya adalah, sebagai berkut :

·                     Kuota
Kuota adalah hambatan kuantitaif yang membatasi impor barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada beberapa pengecualian bagi pemegang lisensi impor atau yang mempunyai hak-hak istimewa (privileges) yang diberikan oleh pemerintah untuk diizinkan memasukkan barang ke dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir :
a.                   Harga barang melambung tinggi,
b.                  Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c.                   Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir :
a.                   Harga barang turun,
b.                  Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c.                   Produksi di dalam negeri berkurang.

·                     Perdagangan oleh pemerintah (state trading practices)
Secara khusus, perdagangan atau kegiatan impor yang dilakukan oleh pemerintah atau monopoli impor adalah oleh badan usaha milik negara. Hakikatnya, pemerintah merupakan pelaku utama. Hal ini merupakan pola yang sering dilakukan oleh negara-negara komunis atau sosialis, dengan kata lain merupakan tindakan monopoli impor. Importir mendapat kebebasan administratif untuk memasukkan barang impor. Posisis pemerintah disini bisa sebagai pemegang perusahaan negara yang melakukan impor untuk memenuhi keinginan dan kepentingan nasional.
·                     Kontrol devisa (exchange control)
Kontrol devisa merupakan hambatan administrasi atau transaksi yang melibatkan mata uang asing. Kontrol devisa dikenakan pada pembayaran impor dimana semua traksaksi impor harus dengan izin bank sentral, terutama untuk membeli mata uang asing untuk pembayaran impor barang-barang oleh perusahaan. Traksaksi impor-ekspor tersebut dapat dihambat melalui ketidakleluasaan izin administrasi atau transaski yang diberikan.
·                     Larangan impor (import prohibition)
Adalah bentuk hambatan langsung, dimana larangan ini merupakan bentuk yang paling ketat dari segala hambatan impor dengan melakukan larangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat terlarang, senjata api, dan lain-lain yang membahayakan keamanan negara.

Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.

Definisi tariff
Tarif dapat difenisikan sebagai pajak atu cukai yang dikenakan pada suatu komoditi yangdiperdagangkan dalam hal ini yang diimpor dan diekspor. Pembebanan pajak inidiberlakukan terhadap produk-produk yang melewati batas-batas Negara.

Alasan- alasan pembebanan tarif
Beberapa alasan yang dikemukakan mengenai pembebanan tarif ini untuk:
®                Melindungi tenaga kerja dan produsen dalam negeri
®                Stabilitasi harga barang
®                Mengurangi penganggguran dalam negeri.
®                Menghilangkan defisit neraca pembayarn nasional
®                Memperbaiki kesejahteraan nasional
®                Mendorong sector industri dalam negeri untuk bersaing denganprodusen luar negeri.
®                Melindungi industry penting nasional.
Dari alasan di atas,dapat kita lihat betapa bagusnya tujuan dari pemberlakuan restriksi tariff ini. Namun pada kenyataannya hal tersebut lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu. Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan Alasan lain diberlakukannya pembebanan tarif adalah:
a. Secara ekonomis:
1.                  Memperbaiki nilai tukar.
2.                  Infant-industri, dalam hal ini merupakan perlindungan bagi industri-industri terhadap persaingan luar negeri.
3.                  Diversivikasi, penitikberatan produksi Negara pada satu atau bebrapa barang saja.
4.                  Employment, pembebanan tariff akan menurunkan import dan menaikkanproduksi dalam negeri sehingga akan terbuka banyak lapangan kerja di dalam negeri.
5.                  Anti dumping atau penjualan produk keluar negeri dengan harga murah daripadadi dalam negeri.
b. Secara non ekonomis:
1.                  Pertahanan nasional.
2.                  Cita-cita membangun suatu perekonomin nasional yang tangguh dan mandiri.
3.                  Perlindungan terhadap kegiatan- kegiatan tertentu yang mempunyai nilai social budaya yang ingin dilestarikan.
4.                  Menunjang tujuan politik luar negeri tertentu

Kebijakan perdangangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah :
·                     Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi perdagangan internasional yang tidak baik.
·                     Melindungi kepentingan industry di dalam negeri.
·                     Melindungi lapangan kerja.
·                     Menjaga keseimbangan BOP.
·                     Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
·                     Menjaga stabilitas nilai tukar
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1.                  Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk. Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
·                     Menghambat mpor barang-barang/ jasa luar negeri.
·                     Melindungi barang / jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri  yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
·                     Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2.                  Kuota
Adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya:
·                     Naiknya harga barang impor dalam negri
·                     Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
·                     Produksi dalam negri meningkat
3.                  Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu .
4.                  Larangan impor
Larangan produksi luar negri masuk ke dalam suatu negeri. Akibatnya:
·                     Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
·                     Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran
5.                  Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
Akibatnya:
·                     Harga produksi dalam negri menjadi murah
·                     Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri
6.                  Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang  tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan orang lain.
7.                  Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akibatnya:
·                     Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri.
8.                  Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
·                     Pemasaran lebih luas
·                     Menghabiskan stok barang
9.                  Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
·                     Mutu barang tinggi
·                     Harga relative murah


Penggolongan tarif
Penggolongan tarif dapat dilakukan ke dalam kategori.
1. Menurut aspek komoditi dibagi atas:
-                    Bea ekspor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
-                    Bea transito, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan tujuan lain.
-                    Bea impor, adalah bea yang dikenakan terhadap barang- barang yang masuk ke dalam suatu negara, dimana negara tersebut adalah tujuan akhirnya.
2. Menurut mekanisme perhitungannya, dibagi atas:
-                    Ad valorem duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentasi dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
-                    Specific duties, yakni biaya pabean yang tingginya dinyatakan untuk setiap ukuran fisik dari barang yang dikenakan bea tersebut.
-                    Compound duties, yakni biaya pabean yang tingginya adalah hasil kombinasi dari ad valorem dan specific duties.

Sistem tarif
Ada beberapa sistem tarif dalam perdagangan internasional :
1.                  Single – column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai 1 macam tariff atau sifatnya autonomous tarifs.
2.                  Double- column tarifs.
System di mana untuk masing-masing barang mempunyai dua tariff. Keduatariff ini ditentukan sendri oleh undang-undang. Namanya bentuk maksimumdan minimum.
3.                  Triple- column tarifs
System ini digunakan oleh suatu Negara yang menjajah Negara lain. Sistem ini merupakan perluasan dari sistem double- column tariffs. Di sini ditambah dengan satu macam tarif preference.

Efek tariff
Pembebanan tariff atas suatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomiansuatu Negara. Khususnya di dalam pasar barang tersebut. Beberapa efek yang terjadi karena diberlakukannya tariff dalam perdagangan.
1.   Efek terhdap harga, dapat menyebabkan naik turunyya harga suatu barang di dalam negeri.
2.   Efffek terhadap konsumsi, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah konsumsi atas suatu barang di dalam negeri.
3.   Efek terhadap produk, dapat menyebabkan naik turunnya jumlah produksi suatu barang dalam negeri.
4.  Efek terhadap distribusi pendapatan, dapat menyebabkan perubahan pola dalam pendapatan masyarakat di dalam negeri.

¥     Analisis dasar tentang tarif  membuktikan bahwa perdagangan bebas lebih baik daripada tarif, dan bahwa tarif mengakibatkan kerugian secara netto bagi negara secara keseluruhan.
¥     Suatu negara di rugikan oleh adanya tarif yang dikenakan sendiri adalah asumsi bahwa kita tidak dapat mempengaruhi harga barang impor di pasar dunia.
¥     Biaya dan keuntungan tarif atu kebijakan perdagangan lainnya boleh jadi bisa diukur dengan mengunakan konsep surplus konsumen  dan surplus produsen.

Efek tariff terhadap konsumen
¥    Surplus konsumen mengukur besarnya keuntungan konsumen dari pembelian karena perbedaan antara harga yang sebenarnya dibayar dengan harga yang bersedia dibayar.
¥    Pembeli barang impor akan dirugikan dengan adanya tarif. Sebagian barang yang di impor berarti konsumen merasa  lebih baik membeli barang dari luar negeri daripada membeli barang produksi dalam negeri.
¥    Apabila pemerintah mengenakan tarif terhadap impor  barang maka konsumen akhirnya harus membayar lebih tinggi, membeli barangnya lebih sedikit atau kedua-duanya.



Efek tariff terhadap produsen
¥    Pengenaan tarif akan memberikan manfaat bagi para produsen dalam negeri yang menghadapi persaingan impor karena tarif  tsb merupakan pajak pada barang-barang produksi luar negeri.

¥    Semakin besar tarif yang dibebankan bagi para konsumen untuk membeli barang luar negeri akan semakin banyak yg beralih ke pemasok dalam negeri yg mendapatkan keuntungan karena adanya tambahan penjualan dan  harga yang lebih tinggi  karena adanya tarif.

sumber : 
http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.co.id/2013/06/kebijakan-perdagangan-internasional.html

https://27acintya08dhika95.wordpress.com/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi/

https://firiijb.wordpress.com/2014/06/12/pelarangan-impor-sebagai-bentuk-kebijakan-pemerintah-dalam-mengatur-kondisi-perdagangan-di-indonesia/